Medan, Langkatoday.com – Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FDM Sumut) menyoroti Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya Dinas Pendidikan, terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepala sekolah dan guru yang digelar di hotel mewah di kawasan Parapat, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut menuai sorotan publik lantaran dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
FDM Sumut menduga kegiatan bimtek itu tidak hanya mengabaikan instruksi efisiensi, namun juga berpotensi menyalahi aturan penggunaan dana pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
“Inpres 1 Tahun 2025 jelas meminta kepala daerah menghentikan belanja yang tidak prioritas, termasuk rapat atau pelatihan di hotel. Tapi Dinas Pendidikan Labuhanbatu justru menggelar bimtek di hotel mewah,” ujar Ahmad, Koordinator FDM Sumut, dalam keterangannya, Senin (16/2).
Digelar di Hotel Danau Toba Cottage Parapat
Menurut FDM Sumut, bimtek tersebut dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional Cottage Parapat, Jalan Haranggaol, Kabupaten Simalungun.
Ahmad menyebut kegiatan itu diikuti hampir seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Labuhanbatu.
Yang menjadi sorotan, kegiatan tersebut diduga dipercayakan kepada pihak ketiga, yang disebut ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme pengadaan terbuka.
“Penunjukan langsung rekanan swasta tanpa proses kompetisi terbuka dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola anggaran yang baik,” tegas Ahmad.
Diduga Bersumber dari Dana BOS
Ahmad juga menduga anggaran kegiatan bimtek itu bersumber dari dana BOS yang seharusnya dikelola masing-masing sekolah melalui mekanisme perencanaan berbasis Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Dana yang digunakan untuk bimtek ini diduga bersumber dari dana BOS, yang seharusnya disusun bersama komite sekolah dan berdasarkan kebutuhan riil,” ujar Ahmad.
Ia mengutip Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana BOS harus berdasarkan RKAS serta melibatkan komite sekolah.
“Kalau kegiatan ini berasal dari luar inisiatif sekolah dan tidak masuk perencanaan awal, maka berisiko melanggar ketentuan,” katanya, Sabtu (14/2) melalui pesan singkat.
Dinilai Bertentangan dengan Instruksi Gubsu
Selain Inpres 1/2025, Ahmad juga menyinggung bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution telah menindaklanjuti instruksi efisiensi dengan mengeluarkan arahan penghematan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
Namun kegiatan bimtek yang berlangsung pada Oktober 2025 lalu itu justru dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan tersebut.
Minim Transparansi, Tak Ada Info Resmi di Website
FDM Sumut juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Hingga kini, kata Ahmad, tidak ditemukan informasi resmi di laman Dinas Pendidikan Labuhanbatu maupun sistem informasi pengadaan pemerintah yang memuat rincian kegiatan, nilai kontrak, hingga sumber penggunaan dana.
“Tidak ada informasi resmi terkait proses pelaksanaan, nilai kontrak, maupun rincian penggunaan dana. Ini dikhawatirkan membuka ruang manipulasi anggaran atau markup biaya kegiatan,” ujarnya.
Dorong Audit hingga Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
FDM Sumut mendorong agar aparat pengawasan internal dan eksternal segera turun melakukan audit terhadap kegiatan tersebut.
“Sejumlah kalangan sipil dan pemerhati pendidikan mendorong Inspektorat, BPK, bahkan Kejaksaan dan Kepolisian melakukan audit khusus terhadap kegiatan bimtek tersebut,” pungkas Ahmad.
Ia juga menyebut tidak sedikit pihak yang mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Menurut Ahmad, penggunaan anggaran pendidikan harus mencerminkan asas keadilan, partisipatif, dan akuntabel.
“Ketika anggaran justru digunakan untuk kegiatan seremonial berbiaya tinggi tanpa kejelasan dampak, maka yang dikorbankan adalah anak-anak didik yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pelaksanaan bimtek di hotel mewah tersebut, termasuk sumber anggaran dan mekanisme penunjukan pihak penyelenggara.
.png)





