Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumRegional

Skandal Rp16 Miliar Atribut Siswa Medan: Kejari Hentikan Penyelidikan, Publik Pertanyakan Kualitas Barang “Murahan”

471
×

Skandal Rp16 Miliar Atribut Siswa Medan: Kejari Hentikan Penyelidikan, Publik Pertanyakan Kualitas Barang “Murahan”

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Dugaan korupsi pengadaan tas dan sepatu siswa SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan senilai Rp16 miliar terus memicu polemik. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan menghentikan penyelidikan dengan alasan pengembalian kerugian negara, masyarakat justru semakin kritis menyoroti kualitas barang yang dinilai jauh dari standar layak.

Proyek yang digadang-gadang sebagai bantuan untuk siswa kurang mampu ini kini meninggalkan kekecewaan mendalam bagi para wali murid.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

Anggaran Fantastis, Kualitas Miris

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Disdikbud Medan menggelontorkan dana lebih dari Rp16 miliar pada TA 2024. Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket besar:

  • Paket Seragam & Sepatu (Rp11,1 Miliar): Meliputi pakaian muslim, atribut, dan sepatu sekolah.
  • Paket Tas Ransel (Rp5 Miliar): Untuk pengadaan 20.000 unit tas.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang pahit. Seorang wali murid SMP swasta di Medan mengungkapkan bahwa tas ransel bantuan tersebut hanya bertahan satu bulan sebelum resletingnya lepas dan tidak bisa digunakan lagi. Begitu pula dengan sepatu bermerek “Black Yellow” yang diberikan, yang dinilai terkesan murahan dan tidak mencerminkan nilai anggaran miliaran rupiah.

“Kami bersyukur ada bantuan, tapi kualitasnya sangat disayangkan. Seharusnya barang untuk anak sekolah bisa dipakai lama,” ujar wali murid tersebut, Senin (19/1).

Dalih Pengembalian Uang dan Penghentian Perkara

Kasus ini sebelumnya sempat bergulir di Kejari Medan. Sekretaris Disdikbud Medan, Kiki Zulfikar, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 miliar.

Namun, keputusan jaksa untuk menghentikan perkara setelah adanya pengembalian uang ke kas negara menuai kritik. Publik menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana, terutama jika melihat buruknya kualitas barang yang diterima siswa, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi sejak awal (mark-down kualitas).

Sorotan pada Transparansi Disdikbud

Program yang secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Juli 2024 lalu ini, kini justru menjadi bumerang bagi citra Pemko Medan. Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan standar pengadaan yang dilakukan oleh Disdikbud Medan.

“Dengan anggaran sebesar itu, publik berhak tahu siapa vendornya dan bagaimana spesifikasi teknisnya. Jangan sampai uang rakyat habis untuk barang yang hanya bertahan sebulan,” ungkap salah seorang pengamat kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan bahwa pengembalian kerugian negara bukan menjadi “pintu darurat” bagi oknum pejabat untuk lolos dari jerat hukum atas buruknya pelayanan publik.