Medan, Langkatoday.com – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha, instansi pemerintah, maupun masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan ekonomi, hingga perencanaan liburan keluarga.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan dilakukan usai rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 19 September 2025.
Menteri Koordinator PMK Pratikno menjelaskan, penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta melalui pembahasan lintas kementerian.
“Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sesuai aturan yang berlaku, sementara delapan hari cuti bersama ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama,” ujar Pratikno.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Dari sisi keberagaman, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari besar dari berbagai agama yang dianut masyarakat Indonesia.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati dan melindungi keberagaman umat beragama di Indonesia,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang menekankan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis dan mempertimbangkan kepastian bagi dunia usaha serta pekerja.
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret: Idulfitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret: Idulfitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember: Hari Raya Natal
Selain memberi ruang istirahat bagi masyarakat, libur nasional dan cuti bersama juga memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian. Sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, dan kuliner kerap mengalami peningkatan aktivitas saat libur panjang.
Dengan kepastian jadwal libur sejak dini, pemerintah berharap dunia usaha dan masyarakat dapat melakukan perencanaan yang lebih matang, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional sepanjang 2026.
.png)






