Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mekanisme bantuan pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan transparansi pelaksanaan program.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK, Senin (22/12).
Kajian dilakukan KPK untuk memetakan potensi korupsi di sejumlah program strategis pemerintah.
Selain MBG, KPK juga melakukan kajian terhadap Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” ujar Tanak.
KPK secara khusus menyoroti mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) dalam program MBG. Skema tersebut dinilai berisiko memperpanjang rantai pelaksanaan, meningkatkan potensi konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.
“Untuk program Makan Bergizi Gratis, salah satu sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Banper yang berpotensi meningkatkan risiko konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas,” kata Tanak.
Atas temuan tersebut, KPK akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak terkait. Rekomendasi meliputi penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan pelaksanaan program.
Selain MBG, KPK juga menemukan kelemahan tata kelola dan regulasi pada sejumlah program pemerintah lainnya. Sebagian rekomendasi KPK, kata Tanak, telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.
.png)






