Babel, Langkatoday.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik pada Rabu (17/12).
Penetapan status hukum Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hal senada disampaikan Herdika Sukma Negara, kuasa hukum pelapor dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah menerima surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.
“Benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait dugaan ijazah Wakil Gubernur Bangka Belitung, Ibu Hellyana,” kata Herdika.
Menurut Herdika, pihaknya menyayangkan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik yang tidak sah, terlebih jika masih digunakan hingga saat ini dalam jabatan publik.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat mulai kuliah pada tahun 2013, namun statusnya berakhir dengan mengundurkan diri pada 2014.
“Secara logika dan administrasi akademik, tidak mungkin ijazah diterbitkan hanya dengan masa kuliah satu tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dan bukan pelaku pemalsuan ijazah.
“Jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami adalah korban. Tidak mungkin peristiwa ini berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” jelas Zainul.
Sebelumnya, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, dengan didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H atas dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Herdika saat melapor di Bareskrim Polri kala itu.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menyampaikan langkah hukum lanjutan yang akan diambil terhadap tersangka.
.png)





