KPK: Belum Ada Bukti Bobby Nasution Terlibat dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

- Pewarta

Selasa, 18 November 2025 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hingga saat ini, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara tersebut. Selasa (18/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan.

“Sampai dengan saat ini, belum ditemukan keterlibatannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga belum memiliki rencana untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Namun, Budi menekankan bahwa keputusan tersebut dapat berubah mengikuti dinamika proses persidangan.

Baca Juga:  Kaesang Bebas Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Samakan dengan Guru Swasta Disogok Ortu Murid

“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus. Mereka adalah:

Klaster Dinas PUPR Sumut:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPT Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Baca Juga:  RCW Kembali Laporkan PT TDM dan PTPN I Terkait 11 Item Temuan BPK RI ke APH

Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen
  • Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora

Total nilai enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerimanya.

KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan berbasis bukti.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Ketua PD Al Washliyah Langkat Apresiasi Kinerja dan Dukung Kepemimpinan Plt Bupati
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Pergantian Direksi BUMD Langkat Mencuat, Ini Kata Orang Dalam
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 17:35 WIB

Ketua PD Al Washliyah Langkat Apresiasi Kinerja dan Dukung Kepemimpinan Plt Bupati

Selasa, 22 September 2026 - 04:21 WIB

Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo

Senin, 21 September 2026 - 14:16 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Terbaru

Berita

Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:14 WIB