PolitikRegional

Soroti Aset Negara, DPRD Medan Temukan Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Lahan KAI

YR Siregar
252
×

Soroti Aset Negara, DPRD Medan Temukan Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Lahan KAI

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Medan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lailatul menyampaikan hal tersebut setelah menerima informasi terkait status lahan PT KAI yang merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN).

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang bekerja sama dalam pemanfaatan aset negara wajib memiliki dasar kerja sama resmi serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Status tanah PT KAI adalah Barang Milik Negara. Karena itu, setiap pengusaha yang memanfaatkan lahan tersebut wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan PT KAI serta memenuhi seluruh perizinan bangunan, termasuk PBG,” ujar Lailatul Badri, Senin (8/6).

Ia menilai, apabila terdapat bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI tanpa dilengkapi PBG, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perizinan di Kota Medan.

Lebih lanjut, Lailatul mendorong agar PT KAI dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan dan penertiban izin bangunan di atas aset negara.

“Kami berharap PT KAI bisa bersinergi dengan Pemko Medan dalam mendukung PAD, termasuk memastikan seluruh pengusaha yang memanfaatkan lahan memiliki izin yang lengkap,” katanya.

Selain persoalan perizinan, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara PT KAI dan Pemko Medan dalam penanganan infrastruktur di sekitar jalur rel kereta api, terutama terkait masalah drainase yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, genangan air hingga banjir di kawasan rel masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara bersama antara PT KAI dan pemerintah daerah.

“Penanganan drainase di sepanjang rel kereta api juga harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lailatul juga meminta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap bangunan di atas lahan PT KAI guna memastikan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.

Ia berharap sinergi antara PT KAI, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dapat memperkuat tertib hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.