Diduga Kangkangi Izin PBG di Medan Tembung, Komisi 4 DPRD Medan Siapkan RDP dan Ancaman Penyegelan

Medan, Langkatoday.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan pembangunan di wilayah Kecamatan Medan Tembung. Pihak legislatif memastikan akan segera memanggil para pengembang dan dinas terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut tuntas proyek bangunan yang diduga menyalahi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ancaman tindakan tegas ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md, menyusul maraknya temuan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan.

“Mau Apapun Alasannya, Kalau Menyalah Kita Segel!”

Lailatul Badri menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pengembang untuk mendahului atau menambah jumlah unit bangunan melebihi kuota izin yang dikantongi.

“Sudah masuk jadwal pemanggilan untuk RDP, yang jelas menyalah. Mau apapun alasannya, kalau belum keluar izin kita akan segel sampai izinnya selesai,” tegas politisi dari Partai PKB tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Ahad (26/7) malam.

Baca Juga:  May Day 2026: Lailatul Badri Tegas! Buruh Bukan Sekadar Seremoni, Tuntut Upah Layak & Perlindungan Nyata

Ia juga menepis dalih klasik para pengusaha yang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan PBG di instansi pemerintah. Menurutnya, antrean administrasi tidak bisa dijadikan pembenar untuk berbuat curang demi meraup keuntungan pribadi.

“Tidak ada alasan, kalau belum keluar ya tunggu. Banyak yang masuk daftar antrean untuk urus PBG. Intinya, jumlah izin bangunan dengan bangunan yang berdiri berbeda itu sudah salah. Jika terbukti, akan segera kita segel,” cetusnya.

Beda Izin Beda Realita: Jumlah Unit Membengkak

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, dugaan kecurangan terjadi di dua lokasi berbeda di Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung:

Baca Juga:  Usai Tulis Dugaan Bisnis Ilegal, Wartawan di Medan Mengaku Dijemput Paksa Oknum TNI

Proyek Jalan Tangkul: Izin PBG yang diterbitkan hanya untuk 14 unit bangunan tiga lantai. Namun, pengembang diduga melanggar aturan dengan membangun hingga 26 unit tiga lantai (terdapat selisih/kelebihan 12 unit tanpa izin).

Proyek Jalan Budi Utomo: Dokumen PBG tercatat hanya untuk 3 unit bangunan tiga lantai. Akan tetapi, di lapangan berdiri 4 unit bangunan dengan tinggi mencapai tiga setengah lantai.

Langgar Keterangan Rencana Kota (KRK)

Tak hanya soal jumlah unit, proyek di Jalan Tangkul juga disinyalir kuat melanggar Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Akses jalan masuk kompleks yang seharusnya dibangun dengan lebar 6 meter sesuai perencanaan, di lapangan diduga hanya dibuat selebar 4 meter.

Baca Juga:  AS Tangkap Nicolás Maduro, Trump Klaim Akan Kendalikan Venezuela dan Kilang Minyaknya

Penyimpangan ini dinilai tidak hanya berpotensi memicu masalah lingkungan dan kemacetan di masa depan, tetapi juga secara langsung merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi PBG.

Masyarakat dan Calon Pembeli Diminta Waspada

Guna mencegah timbulnya kerugian di kemudian hari, Laila mengimbau masyarakat luas untuk lebih teliti sebelum bertransaksi membeli properti, baik berupa ruko maupun rumah tinggal.

“Kita imbau kepada masyarakat yang punya rencana untuk membeli tempat usaha atau tempat tinggal, baik itu ruko atau perumahan, harus lebih selektif agar kedepannya tidak menjadi masalah hukum,” imbaunya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan belum memberikan respons resmi mengenai efektivitas pengawasan serta sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada para pengembang nakal tersebut.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI