Langkatoday.com – Masa sanggah adalah periode mengajukan sanggah bagi pendaftar rekrutmen CPNS dan PPPK yang hendak menyanggah hasil seleksi di tiap tahapnya.
Di seleksi administrasi contohnya, peserta yang mendapat hasil tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, namun bukan dari kesalahan pelamar.
Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah.
Berdasarkan jadwal terbaru, masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK untuk seleksi administrasi dibuka pada 19-21 Oktober 2023.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut sejumlah ketentuan ajuan dan masa sanggah:
Semoga bermanfaat..