Aduan Perselingkuhan ASN Meningkat, Angka Perceraian Juga Melesat

Langkatoday.com – Aduan terkait perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) meningkat. Tak hanya itu, angka perceraian ASN pun melesat.

Meningkatnya jumlah ASN yang selingkuh dan bercerai itu diungkap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selama empat tahun, KASN menerima laporan 172 kasus selingkuh dan masalah rumah tangga ASN.

“Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, Rabu (30/8/2023).

Perselingkuhan yang dilaporkan itu baik antar-ASN maupun antara ASN dengan masyarakat non-ASN. Angka kasus perselingkuhan juga semakin tinggi jika digabung dengan aduan di biro kepegawaian pemerintah daerah.

“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ucap Agus.

Agus mengingatkan perselingkuhan ASN bisa merusak beberapa hal. Hal itu mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak.

“Merusak integritas moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain dan turut merusak nama baik instansi di mata publik,” katanya.

KASN Anggap Penanganan Lambat

Agus menyampaikan hasil pengawasan penanganan kasus perselingkuhan ASN. Kasus itu dinilai lambat ditangani karena beberapa hal.

“Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromis,” katanya.

“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya,” katanya.

Agus meminta agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.

“Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Tren Perceraian ASN Meningkat

KASN juga menyebutkan saat ini marak fenomena ASN atau PNS bercerai. KASN pun meminta ASN yang ingin bercerai harus meminta izin dan atasan atau instansi ASN tak langsung mengizinkan.

“Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, Rabu (30/8/2023).

Marpaung menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS. Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.

“Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” katanya.

“Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ucapnya.

Namun, menurut Marpaung, banyak ASN yang tidak izin bercerai. Hal itu dianggap melanggar aturan dan akan ada sanksi.

“Ada beberapa teman-teman PNS perceraian tanpa izin instansinya, langsung ke pengadilan. Ini yang kita sampaikan ke PNS, kalau mau perceraian, ada syaratnya,” katanya.

Marpaung meminta atasan PNS tidak langsung menyetujui permohonan izin bercerai.

“Tidak serta-merta, PNS lakukan izin perceraian, instansi harus mengabulkan, tidak. Bisa dikabulkan bisa tidak, apalagi bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.

Minta Instansi Damaikan

Marpaung berbicara soal pencegahan ASN untuk bercerai. Beberapa hal bisa dilakukan, seperti mengingatkan soal gaji ASN pria akan dibagi dengan mantan istri.

“Salah satu mencegah, sampaikan, bagi PNS pria, yang akan menceraikan, nanti kalau sudah putus pengadilan, gaji bagi tiga kalau punya anak, bagi dua kalau tidak punya anak. Selama mantan istri belum menikah lagi,” katanya.

Selain itu, KASN berharap ASN yang ingin bercerai, didamaikan dengan pasangannya. Bisa dibentuk tim untuk memediasi pasangan yang akan bercerai.

“Angka perceraian semakin tinggi, perlu kita siasati, Mohon kita laksanakan amanat PP ini. Ada dua tahap mediasi untuk merukunkan, kalau ada PNS akan bercerai, bentuk tim perceraian,” katanya.

Menurut Marpaung, tim tersebut bisa mengumpulkan foto atau kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai. Harapannya, ketika melihat benda-benda itu, maka tak jadi bercerai.

“Kalau kita sentuh sisi sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai,” katanya.

Bacaan Lainnya: