Nama Ade Jona Prasetyo Muncul di Sidang Korupsi Kereta Api Medan, Diduga Terkait Aliran Dana

- Pewarta

Selasa, 28 April 2026 - 15:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Akbar Himawan Buchari (kiri) duduk bersama Ade Jona Prasetyo (kanan) | Foto: Istimewa

Akbar Himawan Buchari (kiri) duduk bersama Ade Jona Prasetyo (kanan) | Foto: Istimewa

Medan, Langkatoday.com – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki babak baru. Fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak di luar terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang sebelumnya disebut misterius. Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka menyebut bahwa dana tersebut mengalir kepada Akbar Himawan Buchari.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa yang mengidentifikasi sosok “Akbar” sebagai figur yang dikenal di kalangan pengusaha muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perkembangan terbaru di persidangan juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Indonesia Jadi Negara Paling Bahagia, Prabowo: Saya Terharu

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, muncul nama “Jona” yang disebut-sebut berkaitan dengan Ade Jona Prasetyo, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Ahad (26/4).

Informasi tersebut mengemuka dari kesaksian yang menyebut ciri-ciri penerima dana sebagai sosok berinisial “Ade” dan berafiliasi dengan partai politik.

Meski demikian, identitas lengkap yang dimaksud belum dikonfirmasi secara resmi dalam persidangan.

Praktisi hukum di Medan, Alansyah Putra Pulungan, menilai jika dugaan tersebut memiliki dasar kuat dalam fakta persidangan, maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menghadirkan pihak terkait guna memberikan klarifikasi.

“Pengadilan harus menghadirkan semua pihak yang disebut dalam persidangan agar perkara ini menjadi terang dan utuh,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap aliran dana, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan politik pada momentum Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga:  Kabar Gembira bagi Insan Pers! Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Dalam persidangan, saksi Muhammad Anas yang disebut sebagai pihak pengantar uang mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas penerima. Ia hanya berbekal nomor telepon yang kini sudah tidak aktif.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pengungkapan aliran dana memang tidak mudah, mengingat peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022.

Meski demikian, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain di luar lingkaran terdakwa yang selama ini belum tersentuh.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana, yang diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB