Medan, Langkatoday.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Sonny Irawan membuktikan komitmen pelayanan kepolisian melalui langkah nyata dalam penegakan hukum, pemberantasan kriminalitas, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam rilis pers tertanggal 9 Oktober 2026, LBH Medan menegaskan bahwa pergantian pimpinan kepolisian tidak boleh sekadar menjadi rotasi jabatan dan formalitas birokrasi. Perubahan kepemimpinan harus diikuti pembenahan institusi yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pergantian pimpinan Polri, termasuk di lingkungan Polda Sumut. Sonny Irawan menggantikan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LBH Medan, pergantian tersebut semestinya menjadi momentum untuk mendorong reformasi kepolisian, khususnya dalam praktik penegakan hukum, penggunaan kewenangan aparat, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Sejumlah persoalan yang disorot meliputi pemberantasan narkoba, perjudian konvensional dan daring, serta kejahatan jalanan yang mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
LBH Medan juga menyoroti penggunaan kekuatan oleh aparat dalam pengamanan demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum.
Selain itu, laporan dan pengaduan masyarakat dinilai perlu ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati HAM.
LBH Medan mengingatkan bahwa kepemimpinan baru Polda Sumut perlu menunjukkan perubahan melalui tindakan yang terukur, bukan hanya pernyataan mengenai pelayanan dan keamanan.
Pernyataan Ladang Ibadah Diminta Diikuti Tindakan Nyata
Sorotan LBH Medan juga berkaitan dengan pernyataan Sonny Irawan setelah memimpin jajaran Polda Sumut. Dalam arahannya kepada pejabat utama dan personel kepolisian, Sonny menekankan bahwa profesi Polri merupakan ladang ibadah serta mengingatkan anggota agar tidak mempersulit masyarakat.
LBH Medan memandang pernyataan tersebut sebagai niat baik yang sejalan dengan kewajiban kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, komitmen pelayanan tersebut perlu diwujudkan dalam praktik sehari-hari, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, penanganan perkara, pemberantasan tindak pidana, hingga pengawasan terhadap perilaku personel.
Bagi masyarakat yang mencari keadilan, kualitas pelayanan kepolisian tidak hanya diukur dari pernyataan pimpinan, tetapi juga dari kepastian tindak lanjut laporan, transparansi proses hukum, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Pergantian pimpinan Polda Sumut pun menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan konsistensi antara arahan pimpinan dan tindakan personel di lapangan.
LBH Medan menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, termasuk dalam penggunaan kewenangan aparat ketika menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Tantangan bagi Sonny Irawan kini terletak pada bagaimana komitmen pelayanan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan konkret.
Penanganan pengaduan yang transparan, pemberantasan kriminalitas, serta perlindungan kebebasan berekspresi menjadi sejumlah aspek yang akan menentukan sejauh mana perubahan kepemimpinan dirasakan masyarakat Sumatera Utara.
Editor : Fadli













Komentar