KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

- Kontributor

Senin, 14 Juli 2025 - 18:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama periode 2020 hingga 2024.

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting dari internal BRI dan dua perusahaan swasta yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengkondisian proyek bernilai triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka adalah: CBH: Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024), IU: Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI (2020–2021), DS: SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI (2020), EL: Direktur Utama PT PCS, dan RSK: Direktur Utama PT BIT.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (14/7) Proyek pengadaan EDC di BRI berlangsung melalui dua skema: pembelian langsung (beli putus) dan penyewaan. Dalam rentang waktu 2020–2024, skema beli putus melibatkan 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sementara itu, skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai Rp1,2 triliun. Total anggaran mencapai Rp2,1 triliun.

Namun, di balik angka jumbo tersebut, penyidik KPK menemukan praktik manipulatif sejak awal perencanaan hingga eksekusi proyek.

Dalam skema dugaan korupsi ini, EL bersama IU dan CBH menyepakati bahwa EL akan menjadi vendor utama EDC Android di BRI. IU lalu diduga mengarahkan proses uji teknis hanya untuk merek tertentu. Uji teknis juga tidak diumumkan secara terbuka, sementara Term of Reference (TOR) sengaja disusun untuk menguntungkan pihak tertentu.

Parahnya lagi, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan harga resmi dari prinsipal, melainkan dari harga yang telah dikondisikan oleh vendor. Bahkan seluruh pengadaan dalam skema sewa disubkontrakkan oleh vendor pemenang kepada pihak lain tanpa seizin BRI.

KPK menduga CBH menerima suap sebesar Rp525 juta dari EL sebagai imbalan atas proyek ini. Tak hanya itu, RSK diduga menerima fee dari PT Verifone Indonesia sebesar Rp5.000 per unit per bulan — yang jika diakumulasikan hingga tahun 2024, mencapai total Rp10,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp744 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rel/IP)

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS
Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!
TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan
Penyadapan ke Presiden Dinilai Makar, Harus Diselidiki Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit
Kelompok Jokowi dan Listyo Sigit Tidak Akan Tinggal Diam!
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Muncul Dugaan Sosok Berinisial ‘J’
Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WIB

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan

Rabu, 4 November 2026 - 11:26 WIB

Penyadapan ke Presiden Dinilai Makar, Harus Diselidiki Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 09:52 WIB

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Muncul Dugaan Sosok Berinisial ‘J’

Terbaru

Chat via WhatsApp