Langkatoday.com – Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA mengukuhkan Badan Kesejahteraan Masjid Provinsi Sumatera Utara dan 33 Provinsi lainnya periode 2023-2027 secara daring, Rabu (23/08).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM yang dikukuhkan menjadi Ketua BKM Provinsi Sumatera Utara 2023-2027 mengatakan selamat kepada pengurus yang terpilih. Ia berharap semoga seluruh pengurus dapat melaksanakan amanah sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Mari kita sambut baik amanah ini. Ini tugas kita untuk menjadikan Masjid sebagai wadah pembinaan umat. Kita harus semangat dalam bekerja dan berbuat lebih semangat,” ucap Kakanwil.
Kakanwil juga mengatakan bahwa Masjid sangat erat dengan tata kelola pemberdayaan Masjid. Ia mengatakan selain tempat ibadah, Masjid juga menjadi pusat dakwah yang dapat mencerdaskan umat serta sebagai tempat musyawarah dalam membangun persatuan.
Kakanwil juga menuturkan bahwa peran BKM untuk meningkatkan kesejahteraan Masjid serta tempat ibadah umat islam melalui peningkatan manajemen (Idharah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).
“Tiga hal dalam revitalisasi BKM, pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasi, kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasi, ketiga, mensinergikan potensi program pengembangan kemasjidan,” tambahnya.
Kakanwil juga berharap BKM Provinsi dapat menjalin kerja sama dengan BKM Kabupaten/Kota sampai ke kecamatan sehingga tujuan berdirinya BKM dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pengangkatan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2024 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 514 Tahun 2023.
Hadir juga Kepala Bidang Urusan Agama Islam Drs. H. Muslim, MM yang dikukuhkan sebagai Ketua Harian BKM Provinsi Sumatera Utara. (lkt/kemenagsu)