Terdapat Penyalahgunaan Anggaran, KPK diminta Turun ke Kabupaten Langkat

LANGKATODAY.comBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hasilnya, ditemukan beberapa permasalahan. Diantaranya, bantuan pengendalian inflasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Langkat sebesar Rp1.577.500.000 yang diduga tidak tepat sasaran, tambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Wampu yang belum diperdakan sebesar Rp9.335.235.113.

Lalu, saldo persediaan pada Dinkes Langkat yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya sebesar Rp26.822.503.191,53.

Terdapat 14 kendaraan senilai Rp2.863.285.000, diduga masih dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak dan tidak ada dokumen pinjam pakai.

16 sertifikat yang yang tidak diketahui keberadaannya di Dinas Pendidikan, saldo persedian pada Disdukcapil yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya.

Kemudian, adanya saldo aset tetap Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp36.639.170.092 tidak sesuai kondisi senyatanya dan berdampak kepada perhitungan beban penyusutan yang berpotensi lebih saji.

Mengomentari hal ini, pengacara Dedi Krismanto SH, mengatakan, sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta turun ke Kabupaten Langkat.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), dikhawatirkan akan ditemukan lagi temuan seperti itu di tahun berikutnya. Oleh sebab itu, kita minta KPK turun ke Kabupaten Langkat,” katanya kepada wartawan, Selasa (07/11/2023).

Menurutnya, APH jangan hanya berfokus kepada pengembalian atas kerugian yang ditemukan oleh BPK. Namun, APH juga harus fokus kepada penindakannya juga.

Hal itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan kecurangan (fraud) sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.

“Penindakan yang saya maksud adalah, tindakan tegas berupa kurungan badan. Jika ini tidak dilakukan, saya yakin pada tahun berikutnya akan ditemukan temuan seperti ini lagi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. “Penegasan itu tercantum pada Pasal 4 UU Tipikor,” katanya mengakhiri. (rel/portibi)

Bacaan Lainnya: