www.domainesia.com
BeritaHukum

Skandal 40 Tahun Lahan USU di Salapian: Dugaan Manipulasi Ganti Rugi Hingga Alih Fungsi Ilegal Terungkap

Tim Langkatoday
1449
×

Skandal 40 Tahun Lahan USU di Salapian: Dugaan Manipulasi Ganti Rugi Hingga Alih Fungsi Ilegal Terungkap

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kini memasuki babak baru yang semakin memanas.

Penantian panjang selama hampir empat dekade menguak dugaan praktik manipulasi ganti rugi dan penyimpangan peruntukan lahan yang dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi tersebut.

Pada Jumat (23/1), puluhan warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat untuk menuntut keadilan atas lahan seluas ±300 hektare. Warga mendesak pemerintah meninjau ulang sertifikat Hak Pakai USU yang dinilai cacat prosedur sejak awal 1980-an.

Fakta Mengejutkan: Ganti Rugi Fiktif?

Warga menuding adanya ketidaksesuaian data yang diajukan USU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski klaim ganti rugi dijadikan dasar penerbitan sertifikat, sejumlah pemilik lahan sah menegaskan tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun hingga hari ini.

Persoalan ini sebenarnya sempat menemui titik terang pada tahun 2003 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut dan pembentukan tim penyelesaian di masa Bupati Syamsul Arifin. Ironisnya, meski melibatkan lintas institusi (Pemkab, TNI, Polri, dan Rektorat USU), rekomendasi resmi untuk membayar ganti rugi tersebut dibiarkan menggantung selama 23 tahun tanpa eksekusi.

Dari Penelitian Menjadi Kebun Komersial

Kepala BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., mengungkap temuan lain yang berpotensi membatalkan hak penguasaan lahan tersebut. Berdasarkan laporan warga, lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian sesuai SK Mendagri tahun 1981, diduga telah disalahgunakan menjadi kebun komersial berorientasi keuntungan.

“Kami akan meninjau ulang sertifikasi Hak Pakai USU dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Jika ditemukan penggunaan lahan di luar peruntukan izin, ada ruang untuk pembekuan hingga pencabutan hak,” tegas Akhyar.

Bupati Langkat Siap Melapor ke Pusat

Menanggapi penderitaan warganya, Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., menyatakan sikap tegas. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat masyarakat dirugikan oleh penguasaan lahan yang bermasalah secara sosial dan hukum.

“Apabila USU terbukti melanggar ketentuan, Pemkab Langkat siap membawa persoalan ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI. Opsi pengambilalihan lahan adalah langkah realistis berdasarkan SK Mendagri 1981,” ujar pria yang akrab disapa Ondim tersebut.