4 Tahun Langkatoday
Hukum

PN Stabat Vonis Bebas Bambang Alias Bembeng, Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Tim Langkatoday
1449
×

PN Stabat Vonis Bebas Bambang Alias Bembeng, Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Bambang alias Bembeng dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN.Stb, Senin (4/5).

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menuntut hukuman penjara selama satu tahun.

Namun, dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Selain itu, keterangan saksi dinilai tidak mendukung dalil jaksa, serta tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang dituduhkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan ini menegaskan prinsip dasar hukum pidana bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Tim kuasa hukum terdakwa dari Mangaraja Law Firm menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Mereka menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan independen dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Putusan ini mencerminkan keadilan yang didasarkan pada fakta dan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.