IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

PANAS!! Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saipul Abdi Klaim Dapat Tekanan dari Mantan Pj Bupati

Medan, Langkatoday.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saipul Abdi, mengaku pernah mendapat tekanan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy terkait pelaksanaan proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Saipul saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8).

Dalam persidangan, Saipul mengaku tidak berani menolak arahan yang diberikan karena saat itu dirinya sedang menghadapi persoalan hukum dan khawatir akan menerima sanksi apabila tidak mengikuti perintah tersebut.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Chromebook

“Saat itu saya tidak berani menolak perintah Pj Bupati Langkat karena saya ada masalah hukum. Menurut saya, itu ancaman karena ada sanksi kalau tidak dilakukan,” ujar Saipul di persidangan.

Mengaku Diperintahkan Studi Banding

Saipul juga mengungkapkan, sebelum proyek pengadaan smartboard berjalan, dirinya diperintahkan melakukan studi banding ke Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurutnya, perjalanan tersebut dilakukan atas arahan langsung Pj Bupati Langkat, meski saat itu anggaran untuk pengadaan smartboard disebut belum dialokasikan ke Dinas Pendidikan.

“Saya studi banding ke Sergai atas perintah Pj Bupati Langkat,” katanya.

Baca Juga:  Skandal PPPK di SMA Negeri 1 Barus: Oknum "Guru Siluman" Diduga Manipulasi Data, Disdik Sumut Mulai Bertindak

Klaim Sempat Menolak

Dalam keterangannya, Saipul mengaku sempat tidak sependapat dengan rencana pengadaan smartboard. Namun, ia menyebut seluruh anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan kemudian diarahkan untuk mendukung proyek tersebut.

“Awalnya saya tidak setuju, lalu perintah beliau seluruh anggaran dialihkan ke smartboard. Saya dan rekan-rekan di Dinas Pendidikan melaksanakannya karena perintah pimpinan Kabupaten Langkat,” ungkapnya.

Ia juga mengaku pernah meminta dipindahkan dari jabatannya, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Masih Berproses di Pengadilan

Proyek pengadaan smartboard tersebut dilaksanakan pada tahun 2024 saat Muhammad Faisal Hasrimy menjabat sebagai Penjabat Bupati Langkat. Saat ini, Faisal diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Korupsi, Malah Dimutasi, Akhirnya Undur Diri, Jadi Penjual Kopi

Sementara itu, Saipul Abdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang menurut jaksa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Langkatoday belum memperoleh tanggapan dari Muhammad Faisal Hasrimy terkait pernyataan yang disampaikan Saipul Abdi di persidangan.

Langkatoday masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia