Pemkab Langkat Tutup Sementara Diskotik One King Golden

Langkatoday.com – Tim Razia Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemkab Langkat, Sat Brimob dan Polres Kabupaten Langkat menutup sementara diskotik One King Golden yang berlokasi di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat pada Jumat, 4 Agustus 2023 Pukul 21.00 WIB.

Setelah melakukan apel gabungan yang dipimpin oleh Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Barus, S.H, S.I.K., Tim penutupan diskotik One King Golden (1 Kg) langsung menuju lokasi diskotik di Dusun Ton 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, S.H. S.I.K yang memimpin apel gabungan penutupan Diskotik One King Golden menegaskan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini sebagai pendamping untuk mengantisipasi dan berupaya tidak ada penolakan dan gejolak dari pihak Diskotik One King Golden

“Pihak kepolisian dalam hal ini sebagai pendamping untuk mengantisipasi dan berupaya tidak ada penolakan dan gejolak dari pihak pengusaha Diskotik One King Golden. Menunggu sampai ada izin yang resmi dikeluarkan. Sedangkan yang melaksanakan penyegelan adalah dari pihak dinas terkait Pemkab Langkat,” kata Kompol Hendri Nupia Dinka Barus.

Sementara Tim Gabungan yang diketuai oleh Kasat Pol PP Pemkab Langkat melakukan penyegelan bangunan agar tidak beroperasi serta menyerahkan surat himbauan penutupan sementara kepada pemilik Diskotik One King Golden.

Kasat Pol PP Pemkab Langkat menjelaskan alasan dilakukannya penutupan sementara yaitu berdasarkan surat Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, tentang penyelenggaraan ketertiban umum juga laporan warga atas adanya diskotik yang meresahkan maka dihimbau untuk menghentikan sementara kegiatan di diskotik tersebut sebelum izinnya terbit.

Selanjutnya, apabila ditemukan melanggar poin pertama maka tempat usaha tersebut akan ditutup selamanya karena melanggar peraturan yang ada.

Sementara, lanjutnya, tindakan yang dilakukan, yakni berupa penyegelan pintu dengan spanduk penutupan sementara dan di gembok agar tidak beroperasional sebelum izin-izinnya terbit.

“Penutupan diskotik ini dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat, serta diskotik ini tidak memiliki izin sesuai peruntukannya,” tutup Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun.

Bacaan Lainnya: