IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

90 Rumah Warga Labura Rata dengan Tanah, Bobby Nasution: “Saya Belum Monitor, Duduk Sama-sama Ajalah”

Medan, Langkatoday.com – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, akhirnya buka suara terkait peristiwa eksekusi lahan dramatis di Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Meskipun ratusan personel TNI-Polri dikerahkan dalam pengosongan lahan tersebut, Bobby mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari jajarannya.

Pernyataan ini disampaikan Bobby menanggapi hancurnya 90 unit rumah warga serta puluhan hektare tanaman pertanian milik rakyat akibat eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat atas permohonan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).

Baca Juga:  Waduh! Oknum Polisi Larikan Motor Polisi dari Kantor Polisi, Akhirnya Ditahan Polisi

Kedepankan Diplomasi dan Jalan Tengah

Bobby Nasution menekankan bahwa konflik antara warga dan korporasi seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur komunikasi dua arah. Politikus Partai Gerindra ini berharap ada “jalan tengah” yang tidak merugikan salah satu pihak secara ekstrem.

“Saya belum monitor, saya belum dapat informasi. Saya enggak berani berkomentar, saya cari tahu dulu. Yang pasti kalau memang sengketa dengan korporasi, ya duduk sama-sama ajalah,” ujar Bobby di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1) malam.

Kritik dari DPRD: 83 Hektare vs 5.000 Hektare

Kritik keras datang dari Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap. Ia menyayangkan pengerahan kekuatan besar (ratusan polisi dan 80 personel TNI) hanya untuk mengeksekusi lahan seluas 83 hektare yang dihuni rakyat kecil.

Baca Juga:  Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat, Ariswan Minta Kementerian Bertindak

Yahdi menyoroti bahwa luas lahan yang dieksekusi tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.

“Tanaman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hancur,” tegasnya.

Versi Perusahaan: Sesuai Putusan Inkracht

Di sisi lain, pihak PT SMART melalui Kepala Komunikasi Korporat, Ananta Wisesa, menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan langkah hukum final. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah hasil dari proses hukum panjang yang telah berjalan selama lebih dari sepuluh tahun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:  Polisi Muda di Sulsel Tewas Diduga Dianiaya Senior, Anggota DPR Minta Tindak Tegas Pelaku

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Gubernur Sumut untuk memfasilitasi “duduk bersama” yang ia janjikan, mengingat warga terdampak kini kehilangan tempat tinggal dan masa depan pertanian mereka.

 

View this post on Instagram

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia