DomaiNesia
HukumPolitik

Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Pantai Gemi Memanas: Muncul Intimidasi Terhadap Informan

YR Siregar
455
×

Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Pantai Gemi Memanas: Muncul Intimidasi Terhadap Informan

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Praktik dugaan rangkap jabatan di jajaran Pemerintahan Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, kini menjadi bola panas. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelanggaran regulasi, namun juga pada adanya upaya intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan persoalan ini ke permukaan.

Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) I A Famili di Desa Pantai Gemi diduga kuat masih aktif mengajar sebagai guru honorer di dua institusi pendidikan, yakni SMA Negeri 1 Stabat dan salah satu SMA Swasta di Langkat, sembari tetap menerima penghasilan tetap sebagai perangkat desa.

Pelanggaran UU Desa dan Peraturan Turunannya

Secara normatif, perangkat desa diwajibkan bekerja penuh waktu (full time) demi efektivitas pelayanan publik. Tindakan merangkap jabatan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang dapat merugikan kepentingan umum atau mengganggu tugas pokok.
  • PP Nomor 47 Tahun 2015: Menegaskan perangkat desa tidak diperkenankan meninggalkan tugas pokok untuk pekerjaan lain.
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian bagi perangkat desa yang terbukti rangkap jabatan.

Kades “Irit” Bicara, Kadus Bungkam

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Desa Pantai Gemi, Alpin, pada Kamis (16/4) hanya membuahkan jawaban singkat.

“Nanti saya konfirmasi lagi sama yang bersangkutan ya,” tulisnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan substantif dari pihak desa. Setali tiga uang, oknum Kadus yang bersangkutan juga tidak memberikan respons meski pesan konfirmasi telah terkirim.

Muncul Tekanan dan Intimidasi

Ketegangan meningkat pada Kamis malam (16/4), ketika seseorang yang mengaku sebagai “orang dekat” sang Kadus menghubungi redaksi dengan nada tinggi.

Selain mengajak bertemu dengan nada menantang, penelepon tersebut mendesak media untuk membocorkan identitas warga yang menjadi sumber informasi.

Ironisnya, penelepon tersebut justru melontarkan pernyataan bahwa praktik serupa terjadi di desa-desa lain di Langkat, yang memperkuat dugaan bahwa masalah ini mungkin terjadi secara sistemik di Kabupaten Langkat.

Menanggapi intimidasi tersebut, redaksi Langkatoday.com menegaskan bahwa upaya meminta identitas narasumber adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Kini, desakan publik mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Jika terbukti terjadi “makan gaji ganda” dan pengabaian tugas pelayanan, maka sanksi pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Desa harus ditegakkan demi marwah pemerintahan desa yang bersih.