Medan, Langkatoday.com – Sebanyak 44 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) asal Sumatera Utara dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, dalam langkah tegas pemerintah memperketat pengamanan lapas dan memberantas peredaran narkoba. Pemindahan ini menjadi bagian dari operasi nasional oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan sistem pembinaan tingkat maksimum hingga super maksimum.
Humas Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Seven Sinaga, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para warga binaan dari Sumut terlebih dahulu dipindahkan ke Riau sebelum diberangkatkan bersama napi high risk lainnya menuju Nusakambangan.
“Benar telah dilakukan pemindahan warga binaan dari wilayah Sumatera Utara. Ini merupakan langkah lanjutan yang telah ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Dari Riau, sebanyak 44 napi asal Sumut bergabung dengan 103 napi dari wilayah tersebut, menjadikan Riau sebagai penyumbang terbanyak dari Pulau Sumatera dalam gelombang pemindahan ini. Dengan pemindahan tersebut, kewenangan penanganan terhadap para napi sepenuhnya beralih ke otoritas di Nusakambangan.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat total 263 napi high risk dipindahkan dalam satu gelombang ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan ketat.
“Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” kata Mashudi.
Ia merinci, selain 44 napi dari Sumut dan 103 dari Riau, pemindahan juga melibatkan 42 napi dari Jambi, 11 dari Sumatera Selatan, 18 dari Lampung, serta 45 dari DKI Jakarta.
Mashudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas pemerintah dalam mewujudkan program “Zero Narkoba dan HP” di dalam lapas. Hingga saat ini, total 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Tidak boleh ada celah sedikit pun untuk narkoba. Siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi berat,” tegasnya.
Menurutnya, pemindahan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi langkah rehabilitatif dan preventif guna menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya dengan pemindahan ke Nusakambangan,” pungkasnya.

.png)