Setelah Viral, Satreskrim Polres Langkat Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan

LANGKATODAY.COM –  Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M menangkap pelaku pencabulan berinisial F (13) terhadap anak M ( 7 ), dari persembunyiannya di Hamparan Perak, Deli Serdang. Senin (29/01/24) .

Adapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan kepada awak media

“Satreskrim Unit PPA Polres Langkat serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yg ini sifatnya wajib seperti hasil visum”, ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”,. tambahnya.

Dalam pengamatan Langkatoday.com Kasus ini sempat viral di media sosial instagram yang menghebohkan para nitizen, dalam bulan Januari ini di ketahui Polres Langkat juga menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di jogya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Berita Langkat dan Dunia (@langkatodaycom)

Bacaan Lainnya: