Iklan Bapenda Sumut
iklan bapenda
HUT RI
Regional

Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG

YR Siregar
159
×

Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG

Sebarkan artikel ini

Medan, Langkatoday.com – Dua proyek pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi PBG.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek di Jalan Tangkul tercatat hanya mengantongi izin PBG untuk 14 unit bangunan tiga lantai. Namun, pembangunan di lokasi diduga mencapai 26 unit bangunan tiga lantai, atau terdapat selisih 12 unit dari izin yang diterbitkan.

Sementara itu, proyek di Jalan Budi Utomo diketahui memiliki izin PBG untuk tiga unit bangunan tiga lantai. Namun, di lapangan pengembang diduga membangun empat unit bangunan dengan tiga setengah lantai, yang juga diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Tak hanya itu, proyek di Jalan Tangkul juga diduga dibangun tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Dinas 5Berdasarkan informasi yang diperoleh, akses jalan menuju kompleks seharusnya memiliki lebar sekitar 6 meter. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan jalan masuk yang dibangun diduga hanya sekitar 4 meter, sehingga diduga tidak memenuhi ketentuan dalam perencanaan.

Hingga kini, pembangunan di kedua lokasi masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pengembang dalam memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, pemberian sanksi administratif, maupun penghentian sementara pembangunan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang terkirim tidak di balas.

Apabila terbukti terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Keterangan Rencana Kota, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.