Berita

LHKPN 2025: Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin Capai Rp10,67 Miliar

Tim Langkatoday
227
×

LHKPN 2025: Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin Capai Rp10,67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat, Syah Afandin
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Harta kekayaan Bupati Langkat, Syah Afandin, mengalami peningkatan signifikan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Total kekayaan orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu tercatat mencapai Rp10,67 miliar pada tahun pelaporan 2025, naik sekitar Rp1,86 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, Selasa (2/6).

Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, total harta kekayaan Syah Afandin mencapai Rp10.670.002.596 setelah dikurangi utang sebesar Rp993.072.751.

Sementara pada laporan tahun 2024 yang disampaikan pada 28 Januari 2025, total kekayaannya tercatat sebesar Rp8.812.634.913 dengan utang sebesar Rp37.022.218.

Kenaikan kekayaan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan kas dan setara kas yang melonjak dari Rp1,43 miliar pada 2024 menjadi Rp4,31 miliar pada 2025.

Selain itu, terdapat penambahan aset kendaraan berupa sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2024 senilai Rp30 juta yang belum tercatat pada laporan tahun sebelumnya.

Dalam laporan tahun 2025, aset tanah dan bangunan yang dimiliki Syah Afandin tetap bernilai Rp5,95 miliar. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Kota Medan dan Deli Serdang, serta sejumlah bidang tanah di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, nilai aset tercatat sebesar Rp925 juta, terdiri dari satu unit Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp850 juta, sepeda motor Kawasaki R270 tahun 2019 senilai Rp45 juta, dan Yamaha N-Max tahun 2024 senilai Rp30 juta.

Selain itu, Syah Afandin juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp433 juta, surat berharga senilai Rp37,93 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,31 miliar. Total seluruh aset yang dilaporkan mencapai Rp11,66 miliar sebelum dikurangi utang.

Sebagai perbandingan, pada laporan tahun 2024 nilai aset kendaraan yang dimiliki mencapai Rp945 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp473 juta, surat berharga sebesar Rp45,2 juta, dan kas serta setara kas sebesar Rp1,43 miliar. Total aset yang dilaporkan saat itu mencapai Rp8,85 miliar.

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Data yang dipublikasikan KPK tersebut berasal dari laporan yang diisi dan disampaikan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik LHKPN.