Stabat, Langkatoday.com – Kondisi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Serai Serumpun di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dikabarkan mengalami krisis keuangan serius. Tunggakan pinjaman dari puluhan anggota mencapai Rp1,775 miliar dan berdampak pada tidak bisa dicairkannya simpanan sejumlah anggota lain.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, koperasi yang telah berdiri puluhan tahun tersebut sebelumnya aktif menjalankan kegiatan simpan pinjam bagi kalangan pegawai negeri. Namun dalam beberapa tahun terakhir, operasional koperasi disebut semakin menurun hingga nyaris tidak berjalan.
Bahkan, sejumlah aset koperasi seperti gedung dikabarkan telah dijual untuk menutupi kewajiban pembayaran simpanan anggota. Meski demikian, langkah itu belum mampu menyelesaikan persoalan keuangan yang terjadi.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terdapat sekitar 50 anggota yang memiliki tunggakan pinjaman dengan total mencapai Rp1,775 miliar. Kondisi itu menyebabkan anggota lain yang memiliki simpanan di koperasi tidak dapat menarik dana mereka.
“Banyak anggota yang uangnya masih tertahan. Ada juga pihak ketiga yang menyimpan dana di koperasi dan sampai sekarang belum bisa dicairkan,” ujarnya, Jumat (15/5).
Disebutkan, nilai dana pihak ketiga yang masih tertahan mencapai sekitar Rp420 juta. Sementara total aset dan simpanan anggota yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Ketua KPRI Serai Serumpun, Khairul Amri, membenarkan adanya tunggakan pinjaman anggota yang belum dibayarkan hingga kini.
“Iya, memang benar ada tunggakan sekitar Rp1,775 miliar dari anggota yang meminjam. Sudah berbagai cara dilakukan untuk menagih, namun belum juga terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Khairul, mayoritas penunggak merupakan anggota lama yang kemudian berhenti dari keanggotaan koperasi namun masih memiliki kewajiban pembayaran pinjaman.
Ia menjelaskan, persoalan mulai muncul sejak sistem penggajian pegawai berubah langsung ke rekening masing-masing. Sebelumnya, pembayaran cicilan koperasi dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh bendahara sekolah atau instansi.
“Dulu sistemnya potong meja, jadi cicilan lebih terkontrol. Setelah gaji langsung ke rekening masing-masing, tunggakan mulai meningkat dan sulit tertagih,” katanya.
Khairul juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi terkait penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu langkah yang disarankan adalah meminta anggota penunggak membuat surat pernyataan pengakuan utang.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sebagian anggota yang memiliki tunggakan belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami berharap ada solusi dan perhatian serius terhadap persoalan ini, termasuk kemungkinan langkah hukum agar hak anggota lain bisa diselamatkan,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah anggota koperasi berharap adanya langkah penyelamatan agar dana simpanan mereka dapat kembali dicairkan dan persoalan keuangan koperasi segera mendapatkan kepastian penyelesaian.

.png)





