AdaKami Klaim Nomor Penagih Utang Sampai Korban Bunuh Diri Tak Terdaftar Sistem

Langkatoday.comAdaKami telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 terkait viral kasus bunuh diri yang dilakukan debitur atau peminjam mereka buntut diteror debt collector.

Agenda meeting lanjutan akan dilakukan lagi hari ini untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

Sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi OJK, pihaknya akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino Vega dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023)

Informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

AdaKami sebagai platform P2P Lending mengaku akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabahnya yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

“Data pribadi itu menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku,” tutur Bernardino Vega.

Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih atau debt collector yang beredar di media sosial, hasil penyelidikan disebut menunjukkan bahwa nomor tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, pihaknya mengaku siap menjalankan tindakan hukum.

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif,” ucapnya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang juga turut mendampingi pertemuan dengan OJK, mengaku akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya terkait kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau justru ada pihak lain yang mengatasnamakan AdaKami.

“Kita harus cek apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu.

Bacaan Lainnya: