Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

- Pewarta

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Partai Gerindra dinilai menjadi faktor kunci dalam menentukan sikap DPR RI terhadap polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut melalui hak menyatakan pendapat maupun hak angket.

Menurutnya, langkah itu sangat mungkin dilakukan apabila partai-partai di parlemen, terutama Gerindra sebagai kekuatan politik utama dalam koalisi pemerintahan, memiliki kemauan untuk menginisiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dicermati, siapa yang berkuasa hari ini di parlemen? Gerindra dengan koalisi yang cukup besar. Artinya, Gerindra menjadi faktor kunci,” kata Ubedilah di kanal Youtube Forum Keadilan, Senin (19/10).

Baca Juga:  PKD Stabat Perintahkan Satpol PP Turunkan Spanduk GEMAPALA, Begini Isi Tulisannya

Ia menilai, terdapat dua sosok penting di internal Gerindra yang dapat menentukan arah sikap partai, yakni Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Ubedilah, apabila Gerindra mengambil inisiatif untuk mendorong penggunaan hak konstitusional DPR, prosesnya berpotensi berjalan lebih cepat.

Namun, ia menduga belum adanya langkah konkret karena partai tersebut belum memiliki kalkulasi yang meyakinkan bahwa upaya itu akan berjalan sesuai harapan.

“Padahal, posisinya sudah secara etik dan moral benar. Langkah untuk melakukan hak angket maupun hak menyatakan pendapat secara konstitusional juga benar,” ujarnya.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Sebut Banyak Orang Mengaku Ulama Hanya Modal Cetak Kartu Nama

Ubedilah menegaskan, DPR memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang semestinya dapat digunakan untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ia berharap polemik syarat pendidikan Gibran tidak terus berkembang menjadi perdebatan di ruang-ruang informal, tetapi dibahas melalui mekanisme resmi di lembaga perwakilan rakyat.

“Supaya perbincangan soal ijazah ini tidak terjadi di warung kopi atau tempat lain, tetapi di tempat yang terhormat namanya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Fadli

Sumber Berita: RMOL

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla

Terbaru

Nasional

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Okt 2026 - 14:00 WIB

Nasional

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Senin, 19 Okt 2026 - 13:53 WIB

Sajian Khusus

33 Ribu Orang Menganggur di Langkat, Lulusan SMA Terbesar

Minggu, 18 Okt 2026 - 08:50 WIB