Stabat, Langkatoday.com – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bagus Prakosa, 38 tahun, di Kabupaten Langkat belum juga menemukan ujung.
Hampir delapan bulan setelah laporan dibuat, tersangka sudah ditetapkan, tetapi proses hukumnya masih berada di tahap penyidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Langkat, Inspektur Polisi Dua Alfred Siallagan, mengatakan penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih sudah menghubungi kami, Pak. Sampai saat ini kami masih melengkapi P-19 dari jaksa,” kata Alfred kepada Langkatoday.com, Kamis (8/10).
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru.
Sebab, dokumen surat panggilan saksi yang diterbitkan Polres Langkat menunjukkan adanya pemanggilan kembali terhadap Bagus pada 6 Oktober 2026.
Surat tersebut mencantumkan surat Kejaksaan Negeri Langkat Nomor R-4325/L.2.25.3/Eoh.1/09/2026 tertanggal 21 September 2026 sebagai salah satu dasar pemanggilan.
Surat kejaksaan itu disebut sebagai P-19, yakni pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Sri Wahyuni.
Namun, dalam bagian tujuan pemanggilan, surat Polres Langkat menyebut Bagus dipanggil untuk hadir di Unit PPA Satreskrim Polres Langkat guna didengar keterangannya sebagai saksi/pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Tidak disebut secara eksplisit dalam surat tersebut bahwa Bagus dipanggil untuk “melengkapi petunjuk P-19”.

Di titik inilah penjelasan kepolisian membutuhkan uraian lebih lengkap: petunjuk apa yang diberikan jaksa, bagian mana yang harus dilengkapi, dan apakah pemeriksaan kembali terhadap pelapor merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk tersebut.
Laporan Sejak Februari
Perkara itu bermula dari laporan Bagus pada 8 Februari 2026 lalu. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya di Dusun X Mekar Jadi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang.
Menurut Bagus, dirinya diserang menggunakan kayu panjang dan diancam dengan sebilah parang oleh Sri Wahyuni, yang disebut sebagai mantan istrinya.
Polres Langkat kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 April 2026. Pada pertengahan Mei, Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi hingga Oktober, tersangka belum ditahan.
Bagus mempertanyakan kondisi tersebut. Ia juga mempersoalkan status barang bukti berupa parang serta dugaan adanya perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Saya melapor 8 Februari 2026, lalu statusnya naik ke penyidikan pada April, dan Mei SW ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang tersangka belum ditahan,” kata Bagus kepada Langkatoday, Kamis (8/10).
P-19 Menjadi Titik Penting
Dokumen yang dimiliki Langkatoday menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Langkat mengembalikan berkas perkara pada 21 September 2026.
Pengembalian itu kemudian menjadi salah satu dasar Polres Langkat memanggil Bagus pada 6 Oktober.
Persoalannya bukan semata-mata apakah penyidik sedang melengkapi P-19. Jika benar demikian, publik berhak mengetahui apa yang sedang dilengkapi.
Sebab, pernyataan “masih melengkapi P-19” masih terlalu umum untuk menjelaskan posisi perkara yang telah berjalan sejak Februari.
Apalagi pelapor mengaku harus kembali menjalani pemeriksaan meski sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Bagus mengatakan dirinya bekerja di Singapura sehingga pemeriksaan berulang menjadi persoalan tersendiri.
“Saya ini bekerja di Singapura, harus berulang kali dipanggil untuk BAP ulang yang harusnya tidak perlu kalau penyidik bekerja profesional. Harusnya diadakan gelar perkara. Saya minta tersangka segera ditangkap dan kasus ini segera disidangkan,” ujarnya.
Soal BAP dan Parang
Bagus juga mempertanyakan dugaan perbedaan isi BAP setelah berkas dikembalikan jaksa.
Ia mengaku pernah memperoleh penjelasan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan pihak kejaksaan. Namun setelah mengonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Langkat, Bagus mengaku mendapat penjelasan berbeda.
Hal serupa berlaku terhadap sebilah parang yang disebut Bagus digunakan untuk mengancam dirinya.
Bagus mempertanyakan status benda tersebut sebagai barang bukti.
Mengadu ke Propam
Ketidakpuasan terhadap proses perkara kemudian mendorong Bagus mengaku mengadukan persoalan tersebut ke Divisi Propam Bareskrim Polri.
Ia juga mengaku telah mencabut kuasa pengacara lamanya pada 6 September 2026.
Pengaduan tersebut merupakan hak Bagus sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap proses penanganan perkara.
Buka Posisi Perkara
Dalam perkara ini, terdapat satu hal yang sudah jelas: polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan berkas sedang dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa.
Namun terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Apa isi petunjuk P-19? Mengapa pelapor kembali dipanggil? Apakah pemeriksaan Bagus pada 6 Oktober merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa? Bagaimana status barang bukti parang? Dan kapan penyidik menargetkan berkas perkara kembali diserahkan kepada jaksa?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi penyidik, melainkan untuk memastikan proses hukum dapat dipantau secara terbuka.
Bagus sebagai pelapor membutuhkan kepastian. Sri Wahyuni sebagai tersangka juga memiliki hak atas proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan.
Dalam posisi seperti ini, transparansi menjadi kunci.
Sebab, hampir delapan bulan setelah laporan dibuat, perkara tersebut masih berada di meja penyidik dengan alasan sedang melengkapi petunjuk P-19.
Dan kini, dokumen pemanggilan pelapor menjadi salah satu potongan penting untuk melihat sejauh mana perkara itu sebenarnya telah berjalan.
Editor : Fadli













Komentar