Putusan PK MA Keluar, Kuasa Hukum Rubiati Desak Polres Belawan Lanjutkan Perkara Pidana

Medan, Langkatoday.com — Kuasa hukum Rubiati, Eka Putra Zakran, mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (14/8), untuk mendesak penyidik segera melanjutkan proses perkara pidana yang dilaporkannya terhadap dua tersangka berinisial MBI dan N.

Eka meminta Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim dan penyidik mengambil langkah tegas terhadap para tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kawin halangan tersebut.

Menurut Eka, perkara pidana itu sebelumnya telah ditangguhkan penyidik selama kurang lebih satu tahun. Penangguhan dilakukan dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1956 yang pada pokoknya mengatur mengenai penangguhan proses perkara pidana apabila terdapat perkara perdata yang berjalan bersamaan.

Baca Juga:  Polres Binjai Diduga Tak Becus Ungkap Kematian Tenggo yang Dibunuh Oknum Ketua OKP

Namun, menurut Eka, kondisi hukum perkara tersebut kini telah berubah.

Ia menyebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Salinan putusan Peninjauan Kembali pada perkara di PTUN Medan telah keluar. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang kami ajukan selaku kuasa hukum klien kami, Rubiati, dan membatalkan putusan PTTUN Medan,” ujar Eka kepada wartawan, Sabtu (15/8).

Eka menilai keluarnya putusan PK tersebut menjadi perkembangan hukum penting dalam perkara Rubiati.

Menurutnya, setelah perkara tersebut diputus pada tingkat PK, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh. PK sendiri merupakan upaya hukum luar biasa.

Baca Juga:  Polisi Tipu Polisi, Kerugian Hingga Rp10 M, Begini Modusnya

“Atas dasar itulah, kami menilai sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda proses perkara pidana tersebut. Kami meminta agar penyidik segera melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memperkuat permohonannya, Kantor Hukum EPZA melalui surat Nomor 23/EPZA/AALC/VIII/2026 perihal Permohonan Tindak Lanjut Perkara Pidana dan Pemberian Tindakan Tegas kepada Para Tersangka, telah menyerahkan surat kepada Kapolres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Pihaknya juga menyerahkan salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 39/PK/TUN/2026 sebagai bagian dari dasar permohonan agar proses perkara pidana tersebut segera dilanjutkan.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Akhirnya Buka Suara Soal Kasasi PPPK Langkat yang Ditolak MA

Eka berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkara yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun tersebut.

Ia juga meminta penyidik mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Kami berharap demi kepastian hukum, para tersangka segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai penahanan, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eka.

Eka Putra Zakran merupakan Founder EPZA Law Firm sekaligus akademisi Fakultas Hukum UMSU dan kandidat doktor pada Pascasarjana UINSU Medan.

YR Siregar
Fadli
YR Siregar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI