Pemkab Langkat Akhirnya Buka Suara Soal Kasasi PPPK Langkat yang Ditolak MA

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Bupati Langkat, Syah Afandin

Bupati Langkat, Syah Afandin

Stabat, Langkatoday.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat formasi tahun 2023.

Berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, putusan kasasi tercatat dengan Nomor 345 K/TUN/2025, diputus pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan amar “Tolak Kasasi”. Namun pada laman tersebut juga tercantum keterangan bahwa salinan putusan belum tersedia.

Tampilan laman e-court Mahkamah Agung, Rabu (11/2)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, SH, menyampaikan klarifikasi bahwa hingga Rabu, (11/2), Pemkab Langkat belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi, baik dari PTUN Medan maupun melalui sistem elektronik e-court.

Baca Juga:  Serangan Udara Israel ke Beirut Tewaskan Komandan Senior Hizbullah, Gencatan Senjata Kembali Dilanggar

“Salinan putusan kasasi perkara TUN Nomor 345 K/TUN/2025 belum diterima secara resmi oleh Pemkab Langkat,” ujar Alimat Tarigan, SH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Langkatoday.com, Rabu (11/2) malam.

Pemkab Langkat berharap salinan putusan tersebut segera diterbitkan dan disampaikan, karena akan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan PPPK Tahun 2023 yang diketuai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Bang Ondim Ngopi di MOIZ Coffee, Borong 50 Botol Produk UMKM Lokal

Koordinasi itu dinilai penting untuk memastikan langkah administrasi maupun aspek hukum yang harus dilakukan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Alimat Tarigan menjelaskan, Pemkab Langkat juga harus memastikan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Terlebih, berdasarkan fakta yang ada, dari 107 orang penggugat, sebanyak 106 orang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat.

Selain itu, Pemkab Langkat menegaskan bahwa berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, Menteri PAN-RB membentuk Panselnas untuk menjamin objektivitas pengadaan PPPK secara nasional. Karena itu, segala kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah harus melalui koordinasi dengan Panselnas, termasuk dalam menyikapi putusan pengadilan.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 14 Ribu per Gram

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini nantinya menjadi dasar bagi penggugat, tergugat, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemkab Langkat menegaskan tidak dapat serta-merta membatalkan objek sengketa tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang telah ditentukan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM
KOMBAT Bukan Organisasi Premanisme, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terbaru