Hampir 6 Bulan Dirawat, Biaya Nyaris Rp1 Miliar: Nasib Pekerja SPPG Langkat Disorot

Stabat, Langkatoday.com – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) menyoroti nasib Sri Rahayu Adiningsih, pekerja sekaligus relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Sur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif setelah mengalami kecelakaan saat berangkat bekerja.

Hampir enam bulan setelah kecelakaan tersebut, Sri Rahayu disebut masih terbaring di rumah sakit akibat mengalami cedera berat pada bagian kepala. Ia bahkan telah menjalani tiga kali operasi dan hingga kini masih bergantung pada selang makanan.

KP MBG menyebut biaya pengobatan Sri Rahayu telah mendekati Rp1 miliar. Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena korban disebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja.

Koordinator KP MBG, Ais, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:  PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

“Negara hadir dalam regulasi, tetapi absen ketika pekerja membutuhkan perlindungan. Berbagai pengaduan resmi telah kami sampaikan kepada Kepala BGN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri HAM, Komnas HAM, hingga Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Namun hingga hari ini, korban masih menanggung penderitaan seorang diri,” tegas Ais.

Pertanggungjawaban Pemberi Kerja Dipertanyakan

KP MBG juga mempertanyakan pertanggungjawaban Yayasan Mutiara Insani yang disebut sebagai pemberi kerja Sri Rahayu.

Menurut KP MBG, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan dan Nota Penetapan terkait persoalan tersebut. Namun, organisasi itu menilai belum terlihat adanya penyelesaian konkret terhadap pemenuhan hak korban.

Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan hak normatif pekerja yang menurutnya harus mendapatkan perhatian serius.

“Secara hukum, pemberi kerja wajib bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan korban. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera mengeksekusi Nota Penetapan tersebut. Jangan biarkan pihak yayasan lepas tangan dari kewajiban konstitusionalnya,” ujar Maruli.»

Baca Juga:  Cegah Sengketa, Pemkab dan Kejari Langkat Perkuat Pengamanan Aset Wakaf

KP MBG menilai kondisi Sri Rahayu seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG, mengingat program tersebut melibatkan banyak pekerja di berbagai daerah.

Soroti Sistem Perlindungan Pekerja MBG

Ais mengatakan kasus Sri Rahayu tidak boleh dilihat sebagai persoalan individu semata.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan tenaga kerja pada seluruh ekosistem pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kasus Sri Rahayu menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Hak korban belum dipulihkan, sementara pemberi kerja belum dimintai pertanggungjawaban secara nyata,” kata Ais.

KP MBG juga mengklaim kasus Sri Rahayu bukan satu-satunya persoalan ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Mereka menduga masih terdapat kasus serupa yang belum muncul ke ruang publik.

Baca Juga:  1.400 Pekerja Rentan di Langkat Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Sumut

Atas kondisi tersebut, KP MBG mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi dan audit terhadap aspek ketenagakerjaan dalam pelaksanaan MBG.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika negara terus diam, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Sri Rahayu, tetapi juga keselamatan ribuan pekerja yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia,” tutup Ais.

Kasus Sri Rahayu kini menjadi sorotan karena mempertemukan dua persoalan besar dalam pelaksanaan MBG, yakni keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat dan perlindungan terhadap para pekerja yang berada di balik operasional program tersebut.

Redaksi
Fadli
Silvia Handayani
Silvia Handayani
Silvia Handayani
Reporter

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI