IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jika Akuang Bisa Dihukum, Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Langkat Juga Harus Diusut

Stabat, Langkatoday.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis 10 tahun penjara terhadap terpidana kasus korupsi dan kehutanan, Alexander Halim alias Akuang, dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.

Selain pidana penjara, MA juga tetap mewajibkan Akuang membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar.

Akuang

Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menilai putusan tersebut membuktikan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan dan kerugian negara.

Namun, menurutnya, keberanian aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu perkara. Ia meminta semangat yang sama diterapkan terhadap seluruh dugaan pelanggaran kehutanan, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum.

“Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Akuang menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen hukum untuk menindak dugaan kejahatan kehutanan. Karena itu, semangat yang sama harus berlaku terhadap setiap dugaan kasus lain yang memiliki karakteristik serupa. Hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara, tetapi harus menyentuh seluruh dugaan pelanggaran secara adil dan transparan,” kata Ariswan, Senin (3/8).

Baca Juga:  Dugaan Mafia Dana KIP Kuliah di Sumut Meledak! PERMADA Siap Kepung Kejati, Desak Kepala LLDIKTI Diperiksa

Soroti Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Langkat

Kepala UPTD LH dan Kehutanan Wilayah I Sumut, Sukendra Purba, menerima surat penyerahan lahan hutan lindung yang tergarap Mimpin Ginting, Senin (27/4/2026).

Ariswan secara khusus menyoroti dugaan penguasaan kawasan hutan lindung di wilayah pesisir Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Ia mengacu pada pemberitaan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan lindung oleh seorang oknum Kapolsek di jajaran Polres Langkat, yang disebut telah mengembalikan lahan tersebut kepada negara.

Menurutnya, pengembalian lahan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh asal-usul penguasaan kawasan, status lahannya, riwayat transaksi, hingga kemungkinan adanya pelanggaran pidana di bidang kehutanan.

“Apabila benar kawasan itu telah dikembalikan kepada negara, maka sesungguhnya aparat penegak hukum telah memiliki titik awal untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwanya. Siapa yang menguasai, sejak kapan, bagaimana proses penguasaannya, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, semuanya harus dibuka secara terang kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Demi Kepentingan Pengusaha, PTPN I Regional I ‘Ambil Paksa’ Lahan Warga

Minta Penyelidikan Dilakukan Secara Profesional

Meski demikian, Ariswan menegaskan dirinya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut. Ia menilai seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, serta transparan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, baik apabila ditemukan unsur pidana maupun jika hasil penyelidikan menyatakan tidak terdapat pelanggaran.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Bila memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi bila ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ariswan juga mengingatkan bahwa pengembalian lahan kepada negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan unsur tindak pidana dalam proses penguasaan kawasan tersebut.

Baca Juga:  Propam Polri di Desak Turun dan Dalami Pengembalian Lahan ke Negara oleh Kapolsek Tanjung Pura

Dorong Reformasi Polri

Dalam kesempatan itu, PERMADA juga meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan perhatian terhadap perkara yang menjadi sorotan publik tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menurut Ariswan, reformasi Polri akan memperoleh legitimasi apabila setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia berharap putusan Mahkamah Agung dalam perkara Akuang menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan kepentingan negara yang harus dijaga secara serius.

“Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik akan tumbuh dan reformasi penegakan hukum akan memperoleh makna yang sesungguhnya,” tutupnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia