IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kasasi Ditolak, Akuang Tetap Jalani Hukuman 10 Tahun dan Bayar Kerugian Negara Rp856,8 Miliar

Medan, Langkatoday.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang sehingga hukuman 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Selain menolak kasasi terdakwa, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Perkara kasasi tersebut diputus pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH., MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH., MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi Akuang dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terpidana. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan, serta mewajibkan Akuang membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka Akuang diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Dalam catatan perkara, Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sementara Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025. Berkas kasasi kemudian dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025.

Setelah diputus pada Mei 2026, berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 23 Juli 2026, sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses hukum pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut.

Dengan putusan ini, vonis terhadap Alexander Halim alias Akuang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI