Dulu Miliki 25 Hektare, Kini Tinggal Kurang dari 6 Hektare, Lahan Universitas Amir Hamzah Jadi Sorotan
Medan, Langkatoday.com – Nama Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Nasional asal Langkat yang dikenal sebagai penyair besar Melayu, kini kembali menjadi perhatian publik. Bukan karena kiprah sejarahnya, melainkan karena universitas yang menyandang namanya dikabarkan mengalami penyusutan luas lahan secara signifikan.
Universitas Amir Hamzah didirikan melalui Akta Notaris Nomor 25 Tahun 1980, resmi berstatus perguruan tinggi swasta pada 19 November 1980, dan mulai beroperasi pada 1981 di Jalan William Iskandar (Pancing), Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kampus tersebut awalnya memiliki lahan sekitar 25 hektare. Namun, kini luas lahan yang tersisa disebut tidak sampai 6 hektare.

Yayasan Universitas Amir Hamzah diketahui didirikan oleh 25 tokoh masyarakat Melayu, termasuk salah seorang putra Tengku Amir Hamzah. Pendirian yayasan bertujuan mengembangkan pendidikan bagi masyarakat, khususnya komunitas Melayu.
Sejumlah tokoh menegaskan bahwa yayasan tersebut bukan milik keluarga Tengku Amir Hamzah, melainkan lembaga pendidikan yang berdiri secara independen. Lahan kampus juga disebut merupakan hibah dari Pemerintah Republik Indonesia, bukan aset pribadi para pendiri.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait penyusutan aset yang disebut-sebut terjadi selama perjalanan universitas tersebut.
Selain persoalan lahan, muncul pula sejumlah isu lain mengenai tata kelola kampus. Salah satu tokoh masyarakat, Datok Arifin, mengaku mendengar berbagai informasi yang berkembang, namun menilai seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit yang objektif.
“Saya mendengar berbagai isu, tetapi semuanya harus dibuktikan secara hukum. Selain persoalan lahan, ada juga isu mengenai sistem perkuliahan yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait,” ujarnya.
Datok Arifin menilai, apabila benar lahan tersebut merupakan hibah negara, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi urusan internal yayasan. Menurutnya, pemerintah bersama tokoh-tokoh adat Melayu perlu memberikan perhatian agar aset pendidikan tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pendiriannya.
Ia berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun mencoreng nama baik Universitas Amir Hamzah sebagai salah satu perguruan tinggi yang membawa nama besar Pahlawan Nasional Tengku Amir Hamzah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Universitas Amir Hamzah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang beredar.
Langkatoday membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak yayasan ingin menyampaikan penjelasan.









