Kelas BPJS Dihapus, Berapa Iuran yang Harus Dibayar Peserta?

- Pewarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran iuran baru BPJS Kesehatan setelah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3. Memasuki 2 Agustus 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih membayar iuran dengan tarif lama sembari menunggu penerapan penuh skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian, masyarakat belum dikenakan tarif baru. Pemerintah masih mempertahankan besaran iuran yang berlaku saat ini selama masa transisi menuju implementasi KRIS di seluruh fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak mengalami perubahan meskipun sistem kelas dihapus. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap sehingga tidak menambah beban peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi.

Baca Juga:  Sudaryono: Pendidikan, Kesehatan hingga Gizi Masih Jadi PR Besar Pemerintah

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Nantinya seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui sistem KRIS.

Sementara itu, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran tetap dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sejak 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif menggunakan layanan rawat inap.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
  • PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah: Iuran 5 persen dari gaji, terdiri dari 4 persen dibayar instansi dan 1 persen oleh peserta.
  • Pekerja BUMN, BUMD, dan swasta: Iuran 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
  • Anggota keluarga tambahan: Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa Institut Kesehatan Helvetia Sosialisasikan BPJS dan Asuransi Komersial di Deli Tua

Peserta mandiri:

  • Rp42.000 per orang per bulan (manfaat ruang perawatan sebelumnya Kelas III, dengan peserta membayar Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000).
  • Rp100.000 per orang per bulan (sebelumnya Kelas II).
  • Rp150.000 per orang per bulan (sebelumnya Kelas I).
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran dibayar pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memastikan tarif baru akan diumumkan setelah seluruh tahapan implementasi KRIS selesai dan regulasi pendukung telah ditetapkan. Hingga saat itu, peserta BPJS Kesehatan tetap membayar iuran sesuai tarif yang berlaku saat ini.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru