IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kelas BPJS Dihapus, Berapa Iuran yang Harus Dibayar Peserta?

Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran iuran baru BPJS Kesehatan setelah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3. Memasuki 2 Agustus 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih membayar iuran dengan tarif lama sembari menunggu penerapan penuh skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian, masyarakat belum dikenakan tarif baru. Pemerintah masih mempertahankan besaran iuran yang berlaku saat ini selama masa transisi menuju implementasi KRIS di seluruh fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak mengalami perubahan meskipun sistem kelas dihapus. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap sehingga tidak menambah beban peserta.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi.

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Nantinya seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui sistem KRIS.

Sementara itu, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran tetap dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sejak 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif menggunakan layanan rawat inap.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
  • PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah: Iuran 5 persen dari gaji, terdiri dari 4 persen dibayar instansi dan 1 persen oleh peserta.
  • Pekerja BUMN, BUMD, dan swasta: Iuran 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
  • Anggota keluarga tambahan: Iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.

Peserta mandiri:

  • Rp42.000 per orang per bulan (manfaat ruang perawatan sebelumnya Kelas III, dengan peserta membayar Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000).
  • Rp100.000 per orang per bulan (sebelumnya Kelas II).
  • Rp150.000 per orang per bulan (sebelumnya Kelas I).
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran dibayar pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memastikan tarif baru akan diumumkan setelah seluruh tahapan implementasi KRIS selesai dan regulasi pendukung telah ditetapkan. Hingga saat itu, peserta BPJS Kesehatan tetap membayar iuran sesuai tarif yang berlaku saat ini.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI