Iklan Bapenda Sumut
iklan bapenda
HUT RI
BeritaNasionalTeknologi

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Redaksi
364
×

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara

Jakarta, Langkatoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7), MK menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan secara sepihak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan penyedia layanan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan sisa kuota yang belum digunakan tetap merupakan hak milik pelanggan dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan ataupun alasan perpanjangan masa aktif,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

MK menilai praktik penghangusan kuota yang masih tersisa tanpa memberikan perlindungan kepada konsumen bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak kepemilikan pribadi.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap diperbolehkan menawarkan berbagai jenis paket internet, baik yang menggunakan sistem rollover maupun yang tidak.

Namun, setiap operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.

MK juga menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak konsumen tetap terpenuhi.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelanggan layanan internet, baik pengguna prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi selama ini belum memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli namun belum digunakan.

Putusan MK tersebut diperkirakan akan membawa perubahan terhadap kebijakan operator telekomunikasi dalam mengelola masa aktif paket internet sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.