Batu Bara, Langkatoday.com – PT Socfin Indonesia (Socfindo) membantah berbagai isu yang berkembang terkait dugaan kelebihan lahan perkebunan milik perusahaan.
Manajemen menegaskan seluruh kegiatan operasional, termasuk proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
General Manager PT Socfin Indonesia, Erikson Ginting, mengatakan hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima undangan resmi dari DPRD Kabupaten Batubara untuk memberikan penjelasan terkait isu tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Keberadaan perusahaan kami telah sesuai aturan, mulai dari pembayaran pajak hingga aspek legalitas lainnya. Jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap hadir apabila dipanggil secara resmi. Seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki lengkap,” ujar Erikson Ginting, Jumat (19/6).
Menurutnya, PT Socfindo memiliki sejumlah perkebunan di berbagai daerah di Indonesia dan selama ini menjalankan aktivitas usaha sesuai regulasi pemerintah. Ia juga menyebut perusahaan pernah menghibahkan lahan seluas 3,5 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk pembangunan fasilitas publik.
Di sisi lain, melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan perusahaan, PT Socfin Indonesia menjelaskan bahwa proses pembaruan HGU saat ini masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perusahaan menyatakan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah dipenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Proses tersebut juga disebut telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.
Menanggapi isu mengenai adanya perbedaan luas areal perkebunan, perusahaan menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berasal dari penggunaan metode pengukuran yang lebih akurat.
Menurut manajemen, perubahan itu tidak mengubah titik koordinat batas lahan sehingga tidak berkaitan dengan pengambilalihan lahan milik masyarakat. Seluruh proses pengukuran, kata perusahaan, berada di bawah kewenangan dan pengawasan ATR/BPN.
PT Socfin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta menyatakan akan terus mendukung praktik usaha yang berkelanjutan.
.png)





