Medan, Langkatoday.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang direncanakan untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (3/6) malam.
Empat terdakwa masing-masing adalah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta segera mengeluarkan para terdakwa dari rumah tahanan negara.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang dibebankan kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara melalui Kejati Sumut.
Dengan putusan ini, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga seluruh terdakwa dinyatakan bebas.
.png)





