Ketua BUMNag Unggul Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp553 Juta

- Pewarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Ketua BUMNag Unggul Jaya, Jantuahman Purba, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Desa Dolok Marangir II, Kabupaten Simalungun, senilai Rp553,2 juta untuk periode 2021 hingga 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/5).

Baca Juga:  DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, JPU turut menuntut Jantuahman Purba membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta.

Dalam persidangan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga:  KAMAK Desak Menteri Imipas Copot Karutan Kelas I Medan

Namun jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Sidang perkara dugaan korupsi dana BUMNag tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB