Ketua BUMNag Unggul Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp553 Juta

Medan, Langkatoday.com – Ketua BUMNag Unggul Jaya, Jantuahman Purba, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Desa Dolok Marangir II, Kabupaten Simalungun, senilai Rp553,2 juta untuk periode 2021 hingga 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/5).

Baca Juga:  Skandal "Sparepart KW" di PT Inalum: Mafia Vendor Diduga Main Mata dengan Orang Dalam, RCW Desak KPK Turun Tangan!

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:  Nama Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Terseret di Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar

Tak hanya itu, JPU turut menuntut Jantuahman Purba membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta.

Dalam persidangan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga:  Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan Dikabarkan Bebas dari Lapas Medan

Namun jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Sidang perkara dugaan korupsi dana BUMNag tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI