Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard
Medan, Langkatoday.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid.
Idam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8) malam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asad Rahim Lubis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” ujar Asad dalam persidangan, dikutip dari detikSumut, Jumat (21/8).
Selain hukuman penjara, Idam juga dijatuhi denda Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 140 hari kurungan.
Direktur Perusahaan Juga Divonis 7,5 Tahun
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Budi dijatuhi hukuman yang sama dengan Idam, yakni 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Idam Khalid dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.
Dengan demikian, putusan hakim untuk Idam lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Perkara ini menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi yang menyeret pejabat pemerintah daerah sekaligus pihak swasta.
Kini, setelah putusan dibacakan, sikap kedua terdakwa maupun jaksa terhadap vonis tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu dalam proses hukum selanjutnya.









