Medan, Langkatoday.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sosok yang disebut sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, dikabarkan telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Ahad (28/6).
Dalam video yang beredar, terlihat penyambutan terhadap Samsul Tarigan setelah keluar dari lapas. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebutkan bahwa Ketua DPD GRIB Jaya Sumut itu telah resmi bebas.
View this post on Instagram
“Alhamdulillah akhirnya Ketua DPD GRIB JAYA Sumut Abangda Samsul Tarigan sudah bebas tadi pagi,” demikian tulisan dalam salah satu unggahan media sosial yang beredar.
Kabar tersebut pun langsung menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.
Sebelumnya, Samsul Tarigan menjalani proses hukum setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penguasaan lahan milik negara yang dikelola PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) secara ilegal.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.





