Medan, Langkatoday.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu saat melakukan razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi.
Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hunian warga binaan beberapa waktu lalu. Barang yang diduga sabu itu kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jenis barang yang ditemukan karena kewenangan identifikasi berada pada aparat penegak hukum.
“Kami belum bisa memastikan apakah itu sabu atau bukan, karena untuk memastikan jenis barang tersebut harus melalui pemeriksaan laboratorium,” ujar Yudi Suseno, Jumat (15/5).
Menurutnya, seluruh barang hasil razia telah diserahkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan uji laboratorium dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang hasil razia sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian yang lebih berkompeten untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Yudi menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Tebing Tinggi terkait asal-usul maupun pemilik barang yang ditemukan tersebut.
Selain itu, pihak Lapas Tebing Tinggi bersama Kanwil Ditjenpas Sumut juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan guna mendalami temuan tersebut.
“Beberapa warga binaan sudah dimintai keterangan dan proses pemeriksaan masih terus berjalan,” jelasnya.
Kanwil Ditjenpas Sumut menegaskan razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran barang terlarang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

.png)





