Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues

MEDAN, LANGKATODAY – Setelah 10 tahun buron, Sulaiman Daud, terpidana kasus kepemilikan ganja seberat 355 kilogram, akhirnya ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sulaiman ditangkap pada Kamis (16/10) malam di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Juga:  Listrik Sumbar Mulai Pulih, PLN Sebut 60 Persen Sistem Sudah Kembali Normal

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Oktober 2015. Namun, ia melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:  Kasus Illegal Logging Terbesar! Adelin Lis Akhirnya Lunasi Rp105 Miliar Usai 17 Tahun Vonis MA

“Sulaiman kabur dibantu dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor,” ujar Husairi, Jumat (17/10).

Dalam kasus tersebut, Sulaiman bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja ratusan kilogram. Keempat rekannya telah menjalani hukuman masing-masing delapan bulan penjara.

Baca Juga:  Moment Haru Iringi Pelepasan Harli Siregar di Kejatisu

“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” jelasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI