Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Nazrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra dalam persidangan, Kamis (13/8) malam.

Selain hukuman penjara, Nazrul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Majelis hakim juga membebankan kepada Nazrul kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp387.012.800.

Baca Juga:  LSM Guntur Kembali Demo Kejatisu, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDIKTI Sumut

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan berupa 1 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nazrul sebagai hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut bermula dari penggunaan dana desa sejak 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nazrul.

Baca Juga:  Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Dana tersebut disebut tidak disetorkan ke kas desa dan justru digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap sebagian dana digunakan untuk membayar jasa kuasa hukum, menyewa rumah hingga membiayai kehidupan perempuan yang disebut sebagai selingkuhan terdakwa, Nur Riza Ridhani.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, Nazrul disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggunakan kwitansi dan stempel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Sejumlah perangkat desa yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Sekretaris Desa Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni dan Operator Yuliani Kartika.

Baca Juga:  KPK Bergerak! Kadisdik, Kadinkes hingga Ketua APDESI Langkat Dipanggil Terkait Kasus Syah Afandin

Kerugian Negara Rp387 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN tahun 2022-2024, penggunaan dana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Nazrul kemudian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-Angin, menyatakan masih akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.

“Masih pikir-pikir,” ujar Bosna.

Putusan hakim tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan tuntutan JPU sebelumnya, khususnya terkait pidana subsider denda yang dalam tuntutan jaksa diminta selama 60 hari.

Usai persidangan, Nazrul memilih bungkam. Ia terlihat murung saat hendak dimintai keterangan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI