Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Pantai Gemi Memanas: Muncul Intimidasi Terhadap Informan

- Pewarta

Jumat, 17 April 2026 - 20:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Praktik dugaan rangkap jabatan di jajaran Pemerintahan Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, kini menjadi bola panas. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelanggaran regulasi, namun juga pada adanya upaya intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan persoalan ini ke permukaan.

Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) I A Famili di Desa Pantai Gemi diduga kuat masih aktif mengajar sebagai guru honorer di dua institusi pendidikan, yakni SMA Negeri 1 Stabat dan salah satu SMA Swasta di Langkat, sembari tetap menerima penghasilan tetap sebagai perangkat desa.

Pelanggaran UU Desa dan Peraturan Turunannya

Secara normatif, perangkat desa diwajibkan bekerja penuh waktu (full time) demi efektivitas pelayanan publik. Tindakan merangkap jabatan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi penting, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang dapat merugikan kepentingan umum atau mengganggu tugas pokok.
  • PP Nomor 47 Tahun 2015: Menegaskan perangkat desa tidak diperkenankan meninggalkan tugas pokok untuk pekerjaan lain.
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian bagi perangkat desa yang terbukti rangkap jabatan.
Baca Juga:  Celios Minta Fatwa MUI Soal Penghasilan Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Kades “Irit” Bicara, Kadus Bungkam

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Desa Pantai Gemi, Alpin, pada Kamis (16/4) hanya membuahkan jawaban singkat.

“Nanti saya konfirmasi lagi sama yang bersangkutan ya,” tulisnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan substantif dari pihak desa. Setali tiga uang, oknum Kadus yang bersangkutan juga tidak memberikan respons meski pesan konfirmasi telah terkirim.

Muncul Tekanan dan Intimidasi

Ketegangan meningkat pada Kamis malam (16/4), ketika seseorang yang mengaku sebagai “orang dekat” sang Kadus menghubungi redaksi dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Tunggu Kemenangan Resmi, Berikut Pesan BISA untuk Pendukung & Relawan

Selain mengajak bertemu dengan nada menantang, penelepon tersebut mendesak media untuk membocorkan identitas warga yang menjadi sumber informasi.

Ironisnya, penelepon tersebut justru melontarkan pernyataan bahwa praktik serupa terjadi di desa-desa lain di Langkat, yang memperkuat dugaan bahwa masalah ini mungkin terjadi secara sistemik di Kabupaten Langkat.

Menanggapi intimidasi tersebut, redaksi Langkatoday.com menegaskan bahwa upaya meminta identitas narasumber adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Kini, desakan publik mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Langkat untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Jika terbukti terjadi “makan gaji ganda” dan pengabaian tugas pelayanan, maka sanksi pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Desa harus ditegakkan demi marwah pemerintahan desa yang bersih.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat
PSI Prediksi Gibran Jadi Presiden Usai Dampingi Prabowo Dua Periode
Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Kejahatan Politik
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:14 WIB

Loyalis Jokowi Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Pejabat Seharusnya Fokus pada Persoalan Rakyat

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB