Siswi 15 Tahun di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 13:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

edited by rekam.medan

edited by rekam.medan

Stabat, Langkatoday.com – Seorang siswi berinisial L (15), warga Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan L viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku menjadi tersangka usai berupaya menyelamatkan ayahnya dari dugaan penganiayaan.

“Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban, tapi sekarang malah jadi tersangka,” ujar L dalam video yang beredar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan bahwa sang ayah, Japet, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura. Sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan mendapatkan penangguhan.

“Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Saya tidak ditahan karena masih sekolah,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, L turut memohon keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Komisi III DPR RI agar kasus yang menjeratnya dapat ditinjau secara objektif.

Baca Juga:  Dosen Institut Kesehatan Helvetia Medan Beri Edukasi Bagi Ibu Hamil di Binjai

Polisi Ungkap Kronologi

Menanggapi viralnya kasus tersebut, pihak Polres Langkat memberikan penjelasan resmi terkait penetapan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Ghulam Yanuar, mengonfirmasi bahwa L dan ayahnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang masuk.

Menurut Ghulam, peristiwa ini bermula dari perselisihan antara Japet dan seorang pria bernama Indra Bangun, yang masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

“Indra ini memiliki usaha penampungan sawit, sedangkan Japet bekerja di ladang orang,” jelasnya.

Perselisihan diduga dipicu oleh tudingan Japet terhadap Indra yang disebut-sebut menampung buah sawit hasil curian. Konflik tersebut kemudian memuncak menjadi perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025.

Dalam kejadian itu, L disebut ikut terlibat.

“Anaknya ikut terlibat, melakukan gigitan dan cakaran terhadap Indra,” ungkap Ghulam.

Baca Juga:  90 Rumah Warga Labura Rata dengan Tanah, Bobby Nasution: "Saya Belum Monitor, Duduk Sama-sama Ajalah"

Mediasi Gagal, Proses Hukum Berjalan

Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan tetap memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Upaya penyelesaian melalui mediasi juga telah dilakukan.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tidak tercapai kesepakatan karena pihak Japet menolak untuk meminta maaf,” kata Ghulam.

Dalam perkembangan perkara, Indra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.

Sementara itu, L dan ayahnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan terpisah. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak kejaksaan pada 1 April 2026.

Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait aspek keadilan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Terbaru