Medan, Langkatoday.com – Seorang oknum polisi di Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan anggota Polri. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Tersangka berinisial Aiptu R diketahui sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi keuangan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia diduga menipu 34 personel polisi dengan modus memanfaatkan dokumen internal kepolisian.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya sejak 2021 hingga 2025. “Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp 10,204 miliar,” ujar Wira, Senin (6/4).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi korban dan membujuk untuk meminjamkan surat keputusan (SK) anggota Polri. SK tersebut kemudian digunakan sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebagai iming-iming, tersangka menjanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta serta pengembalian dokumen dalam waktu tiga bulan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka memalsukan dokumen dan tanda tangan pimpinan Polres guna meloloskan pengajuan kredit di bank.
“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal,” kata Wira.
Akibat perbuatannya, para korban kini harus menanggung potongan gaji untuk membayar pinjaman yang diajukan tersangka. Bahkan, sebagian anggota tidak menerima gaji karena terpotong kewajiban kredit. Penyidik juga mengungkap uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk membuka sejumlah usaha.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta sejumlah mesin industri, seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven berkapasitas 8 ton.
Atas perbuatannya, Aiptu R telah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

.png)





