Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumRegional

Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk jadi Plt Kajari Karo, Pasca-Penarikan Pejabat oleh Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu

YR Siregar
686
×

Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk jadi Plt Kajari Karo, Pasca-Penarikan Pejabat oleh Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Karo, Selasa (7/4).

Penunjukan ini merupakan langkah taktis institusi menyusul ditariknya Kajari Karo beserta sejumlah pejabat terasnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan internal.

Benarkan Penunjukan Plh

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan kabar penunjukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Herlangga akan mengomandoi Kejari Karo hingga adanya kebijakan lebih lanjut atau penunjukan pejabat definitif.

“Iya benar, jabatannya sebagai Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto (ditunjuk sebagai Plh),” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sosok Herlangga sendiri bukan orang baru dalam mengemban posisi pelaksana harian. Sebelumnya, ia juga sempat ditugaskan sebagai Plh Kajari Padang Lawas (Palas) sebelum akhirnya kembali bertugas di Kejati Sumut setelah pejabat definitif dilantik.

Buntut Kasus Amsal Sitepu

Pergeseran mendadak ini merupakan buntut dari langkah tegas Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kejagung menarik Kajari Karo Dante Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), serta jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para jaksa tersebut kini berada di Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi mendalam oleh tim internal Kejaksaan Agung.

“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, dan para JPU saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi,” tegas Anang pada Ahad (5/4).

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan integritas korps Adhyaksa dalam menangani perkara hukum yang menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan tidak adanya intervensi atau pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus di wilayah hukum Kabupaten Karo.