Medan, Langkatoday.com – Aroma tidak sedap menyerbak dari tata kelola keuangan PT Tembakau Deli Medical (TDM). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar temuan mencengangkan terkait adanya pengeluaran kas senilai Rp18.851.424.738,44 yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban sah sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Temuan ini terungkap setelah auditor melakukan analisis mendalam terhadap buku besar (general ledger) perusahaan, di mana terdapat deretan transaksi bernilai di atas Rp100 juta per item yang “bolong” dokumen pendukungnya.
Rincian Dana yang Tak Terlacak
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran jumbo yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban tersebut mengalir ke tiga sektor utama:
- Biaya Pembelian Obat & Alat Kesehatan: Rp16.943.607.695,00
- Biaya Tamu: Rp1.086.686.000,00
- Biaya Lain-lain: Rp821.131.043,44
Besarnya angka pada sektor Alat Kesehatan (Alkes) dan Biaya Tamu memicu kecurigaan publik terkait adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis di tubuh perusahaan medis tersebut.
Vendor Membisu, SOP Dinilai Formalitas
Upaya BPK untuk melakukan klarifikasi tampaknya menemui jalan buntu. Surat konfirmasi nomor 94/PDTT PTPNI/12/2024 yang dilayangkan sejak 5 Desember 2024 hingga kini belum mendapatkan jawaban dari manajemen PT TDM. Tak hanya perusahaan, para vendor yang dihubungi terkait posisi utang usaha per 31 Desember 2024 juga memberikan respons nihil.
Lemahnya sistem pengendalian internal perusahaan dituding menjadi akar masalah. Ironisnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Daftar Permintaan Uang (DPU) baru disusun pada 1 November 2023. Namun, SOP tersebut dinilai cacat karena tidak mengatur secara rinci mekanisme bukti pertanggungjawaban biaya operasional.
Celah di Meja Direksi
Hasil wawancara BPK dengan Manajer Keuangan periode 2020–2024 mengungkap fakta mengejutkan mengenai rantai birokrasi pencairan dana. Diketahui, proses pengajuan uang hanya melalui verifikasi manajer keuangan dan persetujuan Direktur tanpa adanya sistem kontrol atau check and balance yang memadai.
Kondisi ini menciptakan celah besar bagi praktik korupsi. Tanpa bukti pertanggungjawaban, dana miliaran rupiah tersebut dianggap sebagai “uang siluman” yang berpotensi merugikan keuangan negara dan korporasi secara masif.
Desakan Pengusutan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TDM belum memberikan keterangan resmi. Bungkamnya pihak manajemen semakin memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di balik temuan BPK ini.
.png)





