Skandal “Uang Siluman” PT TDM: BPK Temukan Rp18,8 Miliar Pengeluaran Tanpa Bukti

- Pewarta

Rabu, 8 April 2026 - 05:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Aroma tidak sedap menyerbak dari tata kelola keuangan PT Tembakau Deli Medical (TDM). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar temuan mencengangkan terkait adanya pengeluaran kas senilai Rp18.851.424.738,44 yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban sah sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Temuan ini terungkap setelah auditor melakukan analisis mendalam terhadap buku besar (general ledger) perusahaan, di mana terdapat deretan transaksi bernilai di atas Rp100 juta per item yang “bolong” dokumen pendukungnya.

Rincian Dana yang Tak Terlacak

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran jumbo yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban tersebut mengalir ke tiga sektor utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Biaya Pembelian Obat & Alat Kesehatan: Rp16.943.607.695,00
  2. Biaya Tamu: Rp1.086.686.000,00
  3. Biaya Lain-lain: Rp821.131.043,44
Baca Juga:  Harga Minyakita Melonjak, DPRD Sumut Minta Satgas Pangan Usut Mafia Distribusi

Besarnya angka pada sektor Alat Kesehatan (Alkes) dan Biaya Tamu memicu kecurigaan publik terkait adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis di tubuh perusahaan medis tersebut.

Vendor Membisu, SOP Dinilai Formalitas

Upaya BPK untuk melakukan klarifikasi tampaknya menemui jalan buntu. Surat konfirmasi nomor 94/PDTT PTPNI/12/2024 yang dilayangkan sejak 5 Desember 2024 hingga kini belum mendapatkan jawaban dari manajemen PT TDM. Tak hanya perusahaan, para vendor yang dihubungi terkait posisi utang usaha per 31 Desember 2024 juga memberikan respons nihil.

Lemahnya sistem pengendalian internal perusahaan dituding menjadi akar masalah. Ironisnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Daftar Permintaan Uang (DPU) baru disusun pada 1 November 2023. Namun, SOP tersebut dinilai cacat karena tidak mengatur secara rinci mekanisme bukti pertanggungjawaban biaya operasional.

Baca Juga:  Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

Celah di Meja Direksi

Hasil wawancara BPK dengan Manajer Keuangan periode 2020–2024 mengungkap fakta mengejutkan mengenai rantai birokrasi pencairan dana. Diketahui, proses pengajuan uang hanya melalui verifikasi manajer keuangan dan persetujuan Direktur tanpa adanya sistem kontrol atau check and balance yang memadai.

Kondisi ini menciptakan celah besar bagi praktik korupsi. Tanpa bukti pertanggungjawaban, dana miliaran rupiah tersebut dianggap sebagai “uang siluman” yang berpotensi merugikan keuangan negara dan korporasi secara masif.

Desakan Pengusutan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TDM belum memberikan keterangan resmi. Bungkamnya pihak manajemen semakin memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di balik temuan BPK ini.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Terbaru